Bidang

Psikologi

Konsultan Panitia

  1. Belgiana Purba, S.Psi
  2. Uli Ester Purba, S.Psi

ODHA

ODHA merupakan singkatan dari Orang Dengan HIV/AIDS. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyebabkan rusaknya/melemahnya system kekebalan tubuh manusia. AIDS (Acquited Immune Deficienty Syndrome) adalah kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh. Apabila seseorang telah dinyatakan mengidap HIV/AIDS maka bukan hanya fisik yang menurun, namun juga psikis dan sosialnya turut terpengaruh. Hal ini dikarenakan ODHA akan dipandang negatif sehingga dijauhi atau dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya bahkan keluarganya.  Secara fisik kesehatan ODHA terganggu, hal ini dikarenakan virus HIV yang menyerang sistem kekebalan tubuh ODHA .

Seringkali dukungan dari lingkungan sekitar dan keluarga tidak didapatkan oleh ODHA. Oleh karena itu, peran pendamping bagi ODHA menjadi sangat strategis dalam upaya mengembalikan keadaan dan kondisi ODHA menjadi lebih baik dari sebelumnya.  ODHA bukanlah orang yang harus ditakuti, namun harus dirangkul untuk diberi semangat. Dukungan dan semangat yang diberikan oleh sekitarnya dapat menolong ODHA untuk keluar dari keterpurukan dan membantu ODHA untuk memberikan yang terbaik dari hidupnya. Oleh karena itu, pendamping memiliki peran untuk mengubah keadaan tidak berdaya yang dialami ODHA tersebut menjadi berdaya kembali.

Referensi:

  1. Latifah, D., & Mulyana, N. (2017). Peran pendamping bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat2(3).
  2. Astuti, A., & Budiyani, K. (2010). Hubungan Antara Dukungan Sosial Yang Diterima Dengan Kebermaknaan Hidup Pada Odha (Orang Dengan HIV/AIDS).”. Jurnal Insight.

Difabel

Tubuh adalah materi manusia yang tampak kasat mata dalam perjalanan di dunia ini. Istilah ‘Bait Suci Allah’ merupakan nama bangunan yang ditulis dalam Alkitab untuk merujuk kediaman Tuhan maupun bertemunya manusia dengan Tuhan. Berkebutuhan khusus atau disebut sebagai ‘difabel’ ialah menandakan kehilangan bentuk atau fungsi fisiologis, misalnya gangguan yang menyebabkan kerusakan pada saraf optik, saraf motorik bahkan keterlambatan intelektual.

Pengertian disabilitas secara harafiah berarti menghalangi atau  menempatkan pada posisi yang tidak menguntungkan, menunjukkan kerugian yang dihasilkan dari penurunan. Disabilitas menggambarkan konsekuensi dari gangguan tersebut yang kemungkinan berupa ketidakmampuan untuk melakukan beberapa tugas atau aktivitas. Secara regulasi, hak-hak dasar kelompok difabel dijamin dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Ditegaskan bahwa difabel merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama. Mereka juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pada pasal 6 dijelaskan bahwa setiap difabel berhak memperoleh: “Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui pernyediaan aksesiblitas”.

Beberapa disabilitas yang maksud adalah:

  1. Difabel (Disabilitas) secara umum sama, namun keduanya berbeda. DIFABEL (Different Ability) dan DiSABILITAS sesuai UU No.8 Tahun 2016 tentant Penyandang Disabilitas, yang mencakup aspek medis dan sosial.
  2. Tunarungu (Tuli) berarti kerusakan indera pendengaran. Sementara Tuli lebih merujuk pada individu pengguna bahasa isyarat untuk berinteraksi. Huruf T yang ditulis kapital menandakan subjek yang aktif dan setara dengan individu lain.
  3. Difabel Penglihatan (Buta), difabel ini merujuk pada kondisi buta atau low vision yang saling berbeda satu sama lain. Buta atau netra berarti tidak bisa melihat secara keseluruhan. Sementara low vision merujuk pada kemampuan penglihatan yang rendah.
  4. Difabel Mental, Difabel mental-intelektual (Cacat Mental), istilah ini mencakup Orang Dengan Gangguan Psikososial (ODGP), Down Syndrom, dan orang dengan dua sistem usia.
  5. Difabel Kinetik (Cacat Tubuh), istilah ini digunakan untuk menyebut orang dengan kemampuan bergerak atau mobilitas berbeda. Secara spesifik digunakan untuk merujuk orang dengan kondisi medis tertentu seperti cerebral palsy, polio, atau paraplegia.

Referensi:

  1. Sitanggang, P. M., & Panjaitan, A. S. (2023). Difabel di Mata Dunia, Tubuh Kristus Yang Sempurna di Hadapan Tuhan. Jurnal Teologi Berita Hidup, 6(1), 48-65.
  2. CNN Indonesia

Ready to talk?

Book your first consultation now!